Berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi tangkap dua remaja yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah kawasan di Kabupaten Sijunjung
Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Polisi menangkap dua remaja yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah kawasan di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar). Salah satu pelaku bahkan berstatus residivis.
Dua remaja tersebut berinisial FDR, 18 tahun, ATF, 14 tahun. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung pada Senin (15/2/2021) malam.
"Pelaku melakukan aksi pencurian itu di sejumlah tempat di Sijunjung, ada di kos-kosan, warung, hingga berkali-kali beraksi di minimarket," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sijunjung, Abdul Kadir Jailani kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Rabu (16/2/2021) siang.
Abdul Kadir mengatakan, kedua pelaku ditangkap setidaknya berdasarkan sejumlah laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Sijunjung.
"Setidaknya ada delapan hingga 15 aksi kejadian yang diduga dilakukan oleh pelaku remaja ini. Itu baru yang terpantau dan dilaporkan ke kami serta pengakuan mereka, mungkin bisa saja lebih dari itu," katanya.
Hasil interogasi polisi, salah satu pelaku, yakni FDR bahkan berstatus residivis. Pelaku ini sudah pernah masuk penjara dua kali. Rinciannya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Kota Payakumbuh dan Lapas Klas II B Muaro Sijunjung.
"Bahkan, pelaku (FDR) baru keluar pada bulan November 2020 dalam program asimilasi Covid-19 dengan kasus yang sama, yakni pencurian. Kami masih memburu pelaku lainnya, pengakuannya teman mereka berasal dari Kota Padang," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pacarnya, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Sijunjung
Selain menangkap keduanya, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek. [pkt]