Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Polres Sijunjung kembali menjadwalkan untuk memeriksa Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD anggaran 2018-2019. Pada panggilan pertama, Yuswir tidak hadir dengan alasan sibuk.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, menyebutkan pemanggilan Bupati Yuswir sebagai saksi, karena salah seorang tersangka dalam kasus itu, yakni Walbardi menyebut nama Bupati Yuswir.
"Ya, tersangka WB ini memang sempat menyebut nama bupati pada penyidik, dan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan, bukan hanya sekadar nyanyian di mulut saja," kata Andry kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Sijunjung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan wakil ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2-2019. Mereka adalah Walbardi dari partai Demokrat, saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Sijunjung dan Nursidin Jamil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keduanya telah ditahan di sel Mapolres Sijunjung.
"Makanya kita layangkan surat pemanggilan sebagai saksi pada bupati pada Jumat (21/8/2020) lalu. Namun karena Bupati Yuswir Arifin belum memenuhi panggilan penyidik, maka pemanggilan selanjutnya diagendakan pada Kamis (27/8/2020) nanti," ujar Andry.
Baca juga: Kapolres Sijunjung Bentuk Tim Khusus Tipikor Percepat Penanganan Kasus
Namun, lanjut dia, informasi apa yang dibutuhkan dari Bupati Yuswir masih akan didalami penyidik. Selain Bupati dan Sekretaris Daerah, Andry menyebut juga akan memanggil mantan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Saat kasus tersebut terjadi 2018-2019, ada dua orang yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Sijunjung, yakni Irwandi yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, dan Jon Kenedi yang saat ini menjabat Asisten II Setdakab Sijunjung. Namun, Andry belum menyebut siapa mantan Sekwan yang akan dipanggil tersebut.
Dikatakan, dalam tindak pidana korupsi, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, termasuk yang menandatangani pencairan bisa dikategorikan terlibat.
"Namun terkait bisa dijadikan tersangka atau tidak, tetap dibutuhkan fakta hukum," tegasnya.
Langkah Kapolres Sijunjung dalam membuka tabir kasus hukum yang menjerat mantan pimpinan DPRD Sijunjung ini mendapat apresiasi banyak pihak, salah satunya dari tokoh masyarakat, yang juga mantan anggota DPRD Sijunjung, Reza Velly Abidin.
Kepada Padangkita.com, pria yang akrab disapa En Pangeran ini mengapresiasi Kapolres Sijunjung yang berani memanggil bupati untuk mengungkap kasus tersebut.
"Salut dan hormat saya pada Kapolres Sijunjung dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga dewan ini, karena berani mengungkap semuanya," sebut En Pangeran, Selasa (25/8/2020).
Seperti diberitakan Padangkita.com sebelumnya, dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Sijunjung. Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD.
Anggaran Rp15 juta per bulan semestinya hanya untuk pimpinan yang tinggal di rumah dinas. Namun, kedua tersangka yang tidak tinggal di rumah dinas, tetap mencairkan anggaran tersebut sepnjang 2018-2019. Penyidik memperkirakan, negara dirugikan ratusan juta dalam kasus ini. [hen/pkt]