Payakumbuh, Padangkita.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh meringkus seorang pencuri laptop di Sekolah Dasar Negeri 50, Lampasi Tigo, Payakumbuh pada Sabtu (7/1/2023) kemarin.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakia Akbar mengungkapkan bahwa pelaku saat melancarkan aksinya dengan penutup kain layaknya ninja.
"Pelaku berinisial RP, 34 tahun merupakan Simarok, Agam diamankan saat berada di kontrakannya di Balai Batung, Payakumbuh," terangnya Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut Kasat menambahkan kronologi kejadian terjadi pada 21 September lalu dimana pelapor saat menemukan ruangan kepala sekolah SD Negeri 50 berantakan.
“Saat itu saksi WR membuka pintu ruang kepala sekolah, dan kaget karena menemukan ruangan kepala sekolah dan ruangan operator dalam keadaan berantakan,” jelas Kasat.
Setelah kejadian tersebut, sambung Kasat, saksi O juga datang dan mereka bersama-sama mengecek isi ruangan tersebut.
"Saat dilakukan pengecekan ternyata dua unit laptop serta satu unit kamera pengintai yang sebelumnya disimpan di ruangan operator sekolah juga hilang," sambungnya.
Saat petugas melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas yang terpasang di ruangan, diketahui bahwa ada orang tidak dikenal tela masuk ke ruangan melalui jendela ruangan kepala sekolah.
“Dari ruang kepala sekolahlah, pelaku kemudian masuk ke ruang operator dan mengambil barang-barang milik sekolah tersebut sesuai dengan petunjuk rekaman kamera pengawas tersebut,” ungkapnya.
Kasat mengungkapkan bahwa pelaku ternyata adalah resedivis kasus narkotika beberapa waktu.
Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli, Tim Klewang Bekuk Pencuri Handphone di Batang Arau
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 362 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News