Painan, Padangkita - Penebangan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu tanpa izin alias ilegal, masih terjadi di Pesisir Selatan (Pessel).
Satreskrim Polres Pessel mengamankan dua warga Kuyung Nagari Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, saat hendak mengolah kayu menggunakan mesin serkel yang diduga kuat tidak memiliki izin, Senin (20/1/2020).
Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusuma Katinusa membenarkan, anggotanya mengamankan dua orang laki-laki, inisial A dan N akan mengolah kayu jenis balok menggunakan mesin serkel.
"Tim Opsnal dalam operasi giat Illegal logging mengamankan dua orang saat hendak melakukan aktivitas mengolah kayu jenis balok dengan menggunakan mesin serkel," kata Allan kepada Padangkita.com.
Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan A yang diduga pemilik usaha pengolahan kayu tersebut.
Baca juga: Batang Tapan Pesisir Selatan Meluap, 300 KK Terendam Hingga Malam
"Serkel milik A tidak memiliki izin usaha, serta kepemilikan kayu jenis balok tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ujarnya.
"Dari tangan keduanya, kita amankan kayu jenis balok, kayu olahan pecahan dan satu unit mesin jenis dompeng yang ada di sarkel dan dibawa ke Polres Pessel guna proses penyelidikan lebih lanjut."
Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu kayu jenis balok ukuran 15x20 dan 10x20 sebanyak 20 batang, kayu jenis olahan pecahan yang baru sebanyak lebih kurang satu meter kubik, dan mesin sarkel jenis dompeng warna merah. (pk-21)