Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dua pengedar sabu di Koto Baru Luhak Nan Duo Pasbar diringkus polisi
Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, tetapi diduga masih dalam satu jaringan," kata Kapolres Pasbar melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat AKP Defrizal, Jumat (4/9/2020) pagi di Simpang Empat.
Defrizal mejelaskan, lokasi penangkapan pertama di sekitar Madrasah Tsanawiyah Babussalam Pasa Bukareh, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Di sini polisi menangkap tersangka berinisial PS, 24 tahun, Kamis (3/9/2020), sekira pukul 23.15 WIB.
Sementara tersangka kedua ditangkap di sekitar SMP IT Darul Hikmah Simpang Tigo, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Tersangka kedua berinisial SAD, 29 tahun ini diringkus sekitar pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, makanya tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan," terang Defrizal.
Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Sikerbau, Pasaman Barat
Dari penangkapan pertama polisi berhasil menyita 2 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan plastik permen, serta satu unit telepon seluler warna putih.
Dari tersangka kedua polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan enam paket sedang, serta dua paket kecil lainnya.
"Turut diamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital warna hitam, tiga buah plastik bening ukuran kecil dan satu buah plastik bening ukuran sedang yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus sabu," terangnya, Jumat (4/9/2020).
Defrizal juga menyebutkan, penangkapan kedua tersangka ikut disaksikan masyarakat setempat. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna kepentingan penyidikan.
Mantan Kapolsek Lembah Melintang ini menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. [rom/pkt]