Lubuk Sikaping, Padangkita.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman meringkus dua pria dan mengamankan mengamankan sebanyak 102 paket besar ganja kering, Senin (10/8/2020). Kedua tersangka berinisial RTF, 21 tahun, warga Pasar Pagi Birugo, Bukittinggi dan MF, 20 tahun, warga Koto Malintang, Agam.
Selain kedua tersangka dan 102 paket besar ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi B 1800 EOJ. Barang haram itu, awalnya ditemukan polisi di dalam mobil Avanza tersebut di Jalan lintas Sumatra Bukittinggi- Medan, tepatnya di Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman AKBP, Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir menjelaskan, barang haram beruba ganja kering ini diangkut menggunakan mobil dan dibungkus dalam karung goni sebanyak lima karung.
"Semuanya dibalut dengan lakban warna cokelat dan kemudian dimasukkan dalam karung goni," ungkap Hendri, di Lubuk Sikaping, Senin (10/8/2020) siang.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya dua mobil terlibat kecelakaan. Salah satunya adalah mobil Toyota Avanza warna silver yang berisi lima karung goni yang dicurigai narkoba di dalamnya.
Baca juga: Diserang Menggunakan Dodos Sawit, Perempuan Paruh Baya di Pasbar Tewas
"Saat anggota ke lokasi kecelakaan, sopir dan penumpang mobil tersebut sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan warga, keduanya lari meninggalkan mobil sesaat setelah kejadian," ujar Hendri.
Saat mobil diperiksa, tim Satres Narkoba Pasaman mendapati lima karung goni yang disaksikan kepala jorong setempat.
"Setelah kita periksa lagi, kita temukan bungkusan paket dengan lakban cokelat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres," tambah Kasat Res Narkoba, Iptu Syafri Munir.
Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba mencari pengemudi dan penumpang mobil yang mengangkut paket ganja tersebut.
"Sekira pukul 07.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba yang saat itu sedang melakukan pengintaian melihat ada dua pengendara sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan di lokasi. Sehingga anggota Sat Res Narkoba mengikuti terus ke mana tujuan dua sepeda motor tersebut," lanjut dia.
Sekira pukul 08.45 WIB anggota Sat Res Narkoba yang mengintai melihat dua sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh satu orang tersebut menaikkan dua orang di Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, sekira 2 kilometer dari lokasi ditemukannya mobil yang mengangkut ganja kering.
"Mereka mengarah ke Lubuk Sikaping. Anggota Sat Resnarkoba terus mengejar. Sesampainya di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping dua sepeda motor bermuatan empat orang itu diberhentikan secara paksa," terangnya.
Dari salah satu tersangka yang ditangkap, yakni RTF polisi menemukan senjata jenis air softgun merek P. Baretta beserta amunisi satu butir.
"Dua pengemudi sepeda motor itu, kemudian mengakui bahwa memang benar merekalah yang mengangkut s ganja kering sebanyak 102 paket tersebut," lanjutnya.
Dari keterangan tersangka, mereka membawa ganja dari daerah Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman. Keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. [rom/pkt]