Simpang Empat, Padangkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang lelaki berinisial MD, 42 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan paket sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat di sebuah warung di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Kamis (13/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sebuah warung di Jorong Silaping Nagari Batahan.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi di sebuah warung di Jorong Silaping Nagari Batahan," ujar Kapolres Agung Triwanto.
Sebelum penangkapan, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat diketahui tengah melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di Mapolsek Ranah Batahan pada Rabu (12/3/2025) sore.
Usai kegiatan tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi penting dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Nagari Batahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah warung terbuka di Jorong Silaping Nagari Ranah Batahan, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki yang kemudian diketahui berinisial MD.
Saat penangkapan, petugas mendapati satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut tisu dari tangan pelaku. "Saat petugas datang, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti sabu-sabu tersebut, namun berhasil dilihat oleh petugas," jelas Kapolres.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat sekitar pukul 01.45 WIB.
Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang lebih besar, yaitu 54 paket sedang sabu-sabu yang juga dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam tas kecil berwarna putih kombinasi hitam yang disimpan di atas lemari dapur rumah pelaku.
Total barang bukti yang berhasil disita dari pelaku MD adalah 54 paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu, satu lembar tisu, tiga buah plastik bening ukuran besar, dan satu buah tas kecil warna putih kombinasi hitam. Berat kotor keseluruhan sabu-sabu yang disita mencapai 273,11 gram.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Agung Triwanto.
Baca Juga: Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. [*/hdp]