Berita Padang dan Sumbar terbaru: Polresta Padang akan periksa pemilik 2 restoran karena tidak menerapkan dan tidak mematuhi larangan berkerumun.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang dalam waktu dekat menjadwalkan pemanggilan pemilik atau pengelola dua restoran karena tidak menerapkan dan tidak mematuhi aturan pemerintah terkait larangan berkerumun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir usai melakukan imbauan kepada masyarakat di sejumlah pusat keramaian.
"Terkait yang dibubarkan adalah tempat kerumunan, misalnya ada kafe, restoran, mal yang masih berkumpul, mungkin dengan makan malam bersama keluarga, dengan teman-temannya, ini yang perlu kami imbau supaya mereka tak lagi berada di sana karena waktu sudah lewat dari jam 19.00 WIB," kata Imran saat ditemui di Mapolresta Padang, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Imran mengatakan, kedua tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada saat petugas melakukan pengecekan tersebut, yakni Sate Manang Kabau, di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara dan Ayam Jingkrak, di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Ia mengatakan, selain tak menerapkan prokes, kedua tempat tersebut juga melanggar aturan karena tetap melayani pembeli dengan sistem makan di tempat setelah jam 19.00 WIB.
"Tim reserse sudah turun untuk mengambil keterangan mereka. Mereka kami panggil secara resmi untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat pada malam itu," kata Imran.
Sementara itu, untuk tempat wisata, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil pihak pengelola karena cukup proaktif membantu tugas pihak kepolisian dengan menutup sementara waktu lokasi yang akan dikunjungi wisatawan.
Baca juga: Kasus Cyber Crime di Sumbar Meningkat Selama 2020 di Sumbar
"Ini sudah dipahami pengelola tempat wisata di Kota Padang, mereka secara proaktif membantu kami dari pihak kepolisian untuk menutup sementara aktivitas yang ada di tempat wisata," ucapnya.
Imran mengatakan, pihaknya masih menutup akses jalan ke lokasi objek wisata hingga Minggu (3/1/2021) sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020 tanggal 30 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah meminta agar semua objek wisata yang ada di Kota Padang ditutup semenjak tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Kami masih menyekat semua pintu atau jalur masuk ke Pantai Kota Padang, baik itu jalan besar maupun gang-gang kecil yang terhubung langsung dengan Pantai Padang," katanya. (ad/pkt)