Pulau Punjung, Padangkita.com – Polres Dharmasraya menangkap tiga pemuda yang diduga memperkosa seorang pelajar. Ketiga pelaku ini diringkus Rabu (28/10/2020) setelah korban melapor ke polisi.
Laporan korban bersama orang tuanya tercatat dengan LP/94/K/X/2020 Polres tertanggal 19 Oktober 2020 tentang perbuatan cabul.
"Memang betul anggota kami dari Unit Reskim Opsnal Polres Dharmasraya telah mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan salah seorang pelajar," ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (29/10/2020).
Dia menuturkan tiga pelaku tersebut berinisial IR, 22 tahun, SF, 23 tahun, dan HG, 25 tahun. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat peristiwa terjadi.
Kejadian berawal ketika korban pulang bersama temannya menggunakan sepeda motor. Sebelum sampai ke rumah, korban dan temannya duduk dulu di halaman SMA Sikabau. Kemudian, mereka didatangi oleh pelaku.
"Salah seorang pelaku yang berinisial SF langsung melakukan pemaksaan terhadap korban dengan membuka pakaian dan menyetubuhi korban, lalu bergantian oleh pelaku lainnya," jelasnya.
Korban kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya untuk selanjutnya melapor ke Polres Dharmasraya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kilogram Ganja di Limapuluh Kota, 2 Pelaku Juga Miliki Sabu-sabu
Dengan adanya laporan tersebut tim Unit Reskim Opsnal Polres Dharmasraya,melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. "Ketiga pelaku tersebut dan barang bukti telah kita amankan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka," ucap Suyanto. [pkt]