Bukittinggi, Padangkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan Jumat (16/10/2020) malam hingga Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Seorang pelaku berinisial H, 31 tahun, warga Guguak Bulek, Bukittinggi ditangkap pertama kali oleh petugas pada Jumat malam sekira pukul 22.00. Pelaku ini diamankan di kawasan Jl. H. Miskin Surau Gadang, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Bukittinggi di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Alexy Aubedillah menyebutkan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan.
"Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di dalam saku jaket sebelah kiri satu paket kecil narkoba jenis ganja. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako," kata Alexy Sabtu (17/10/2020) siang.
Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu dini hari.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Alexy, kemudian menangkap pelaku berinisial N, 31 tahun, di rumahnya, di Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Tim Opsnal menyita barang bukti berupa 11 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, satu paket sab ukuran sedang, satu tas tangan, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan satu ponsel.
Baca juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 7 Pengunjung Jam Gadang Dihukum Push Up
Pelaku N bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bukittinggi. "Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009," ucapnya. [pkt]