Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah menjadi target operasi (TO). Karena melawan, pelaku berinisial RR, 30 tahun itu, kata polisi, terpaksa ditembak di bagian kaki.
Pelaku tercatat sebagai warga Nan Tujuh, Kecamatan Palupuah, Agam, dibekuk Kamis (15/10/2020). Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya.
"Jadi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukitttinggi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah menjadi TO. Kemudian kami berkoordinasi dengan personel Polsek Palupuh untuk mengamankan pelaku," ujar Kapolres, Sabtu (17/10/2020).
Setelah mengatur rencana, akhirnya dibantu personel Polsek Palupuah, Tim Opsnal Reskrim behasil mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Palupuh.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah BA-3775-LR di Jalan Hamka Asrama Kodim 0304/Agam Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Chairul Amri menyebutkan, kasus itu kemudian didalami lagi. Khususnya untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dicuri pelaku.
"Dari keterangan pelaku, dia mengaku dibantu oleh rekannya berinisial RFS, 26 tahun, warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. RFS membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut, dari keterangan itulah tim Opsnal mengamankan RFS pada Jumat (16/10/2020) di Payakumbuh," ujar Chairul.
Berdasarkan keterangan RFS, Tim Opsnal Reskrim kembali mengamankan pelaku MI, 32 tahun warga Batipuh, Tanah Datar, karena menjadi penadah sepeda motor curian tersebut.
Chairul menjelaskan, dalam usaha pengembangan mencari barang bukti dan pelaku lain, RR yang ditangkap terlebih dahulu berusaha kabur dari tangan petugas.
"Saat dibawa petugas untuk mencari pelaku lainnya pelaku RR melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan," ujarnya.
Terhadap pelaku RR, sebut dia, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku RFS dan MI diterapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Polres Bukittinggi Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Surau Gadang dan di Ladang Laweh
"Pelaku RR sendiri merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan," kata Chairul. [pkt]