Polres Bukittinggi Bekuk 3 Kurir Bersama 1 Karung Ganja Seberat 25 Kilogram

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ganja seberat 25 kilogram bersama tiga orang kurir diamankan Polres Bukittinggi.

Konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja 25 kilogram di Bukittinggi. [Foto: Ist]

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ganja seberat 25 kilogram bersama tiga orang kurir diamankan Polres Bukittinggi.

Bukittinggi, Padangkita.com – Peredaran narkoba di Sumatra Barat (Sumbar) makin mengkhawatirkan. Kali ini, satu karung ganja seberat 25 kilogram bersama tiga orang kurir diamankan Polres Bukittinggi, Senin (15/3/2021) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah menyebutkan, barang haram tersebut diamankan di kawasan Jorong PGRM Tilatang Kamang, Agam.

"Barang itu dibawa dari Madina, Penyabungan Sumatra Utara untuk diantar kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Agam," ujar Kapolres.

Dia menyebut, bersama barang itu diamankan juga tiga tersangka yakni, I, 20 tahun, E, 23 tahun dan R, 18 tahun. Terungkapnya kasus narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi kejadian.

Satuan Narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25 kilogram ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan, Sumut.

"Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah, saat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.

Aleyxi menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi uang muka Rp1,5 juta.

Baca juga: Dua Orang Kurir Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Dharmasraya, Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh Menuju Jambi

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. [pkt]


Baca berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga