Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polresta Padang menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Dua orang di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Mereka diamankan pada Senin (9/5/2022) malam kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," ujarnya kepada Padangkita.com, Selasa (10/5/2022) pagi.
Lima orang tersangka tersebut masing-masing yaitu SR swasta 48 tahun, DW sopir 32 tahun, DWP mahasiswa 27 tahun, ME pelajar 17 tahun, dan FK pelajar 13 tahun.
"Tiga orang tersangka dewasa dilakukan penahanan, dan 2 orang ABH tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman dibawah tujuh tahun," sebut Dedy.
Dia menuturkan, kejadian bermula ketika korban atas nama Fauzi Rizki sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Pasir Jambak, Padang, Minggu (8/5/2022) kemarin.
"Sedangkan ada warga sedang bermain bola di pinggir pantai tersebut, pada saat pelapor (korban) sedang duduk di pinggir pantai bola mengenai istri pelapor, dan secara spontan pelapor menegur salah seorang pemain bola tersebut namun tidak dihiraukan," ungkap Dedy.
"Tidak lama kemudian bola lagi-lagi mengenai istri pelapor, lalu pelapor berdiri dan memberi peringatan kepada pemain bola tersebut, namun para pemain bola tersebut sekitar 10 orang tidak terima atas peringatan pelapor," terangnya.
"Lalu pelapor dikeroyok secara bersama-sama oleh semua pemain bola tersebut. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami sakit di mata sebelah kiri, luka lebam di pipi sebelah kiri, lutut kanan bengkak, gigi depan patah, kepala bengkak, dan badan sakit-sakit, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Kiper Semen Padang FC Diperiksa Polisi, Diduga Ikut Aniaya Anggota Brimob Polda Sumbar
Sebagai informasi, mantan kiper Semen Padang FC yang kini membela PSIS Semarang, inisial JEP, 34 tahun, juga ikut diperiksa dalam kasus itu. "Statusnya saat ini masih saksi," sampainya. [fru]