Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang menangkap pria berinisial RKD, 26 tahun, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Padang, Padangkita.com - Polresta Padang menangkap pria berinisial RKD, 26 tahun, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Tanjung Berok, Kecamatan Nanggalo tersebut dibekuk aparat saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku yang ditangkap pada Kamis (14/1/2021) malam tersebut diringkus pada saat sedang menunggu calon pembelinya di pinggir jalan.
"Lokasi penangkapannya itu tidak jauh dari kediamannya," kata Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (16/1/2021).
Dadang mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di pinggir jalan tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu kotak rokok yang berisi dua paket sabu-sabu.
"Selain itu, kami juga menemukan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna hitam dan satu unit gawai merek Nokia warna putih," katanya.
Tak sampai di situ, polisi kemudian juga melakukan penyisiran ke dalam rumah pelaku. Pasalnya, kata Dadang, pelaku diduga kuat merupakan seorang pengedar sabu-sabu. Dirinya meyakini, persediaan barang tersebut ada di rumah RKD.
Hasilnya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip bening pembungkus sabu-sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu unit korek api mencis modifikasi, satu potongan sedotan plastik bening dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong).
Baca juga: Jual Sabu-sabu di Lubuk Kilangan Kota Padang, Sopir Truk Ditangkap Polisi
"Pelaku langsung kami bawa ke Polresta Padang dan sudah ditahan, kami masih melakukan perkembangan terkait kasus ini," tuturnya. [pkt]