Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi menyerahkan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Senin (2/11/2020).
Surat itu diserahkan langsung oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ke Kejari Bukittinggi. Penyerahan surat itu juga dihadiri Dandim 0304 Agam dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bukittinggi, mereka datang mewakili korban yang dikeroyok oleh anggota Motor Gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) tersebut.
Menurut Kapolres Dody, penyerahan berkas itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan proses hukum.
"Berkas yang diserahkan untuk lima tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur dan untuk proses hukum anak ini akan didampingi Bapas kelas II A Bukittinggi," ujarnya, Senin (2/10/2020).
Sejauh ini, kata Dody, polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, baik dari pengendara moge, saksi di lokasi kejadian, saksi korban dan juga anggota polisi.
Sementara, untuk kelengkapan serta keabsahan surat-surat kendaraan milik anggota moge itu masih dicek oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Saat ini, jelas Dody, sebanyak 14 kendaraan milik anggota Moge HOG telah disita, belasan kendaraan itu berada di Mapolres Bukittinggi.
Sementara itu, Dandim 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi mengatakan, bahwa pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum ke polisi.
Lalu, untuk korban, kata Yosip, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Bukittinggi dengan kondisi relatif membaik dan masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Tidak hanya itu, Yosip juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berempati mengawal kasus ini. "Biarkan proses hukum yang berjalan dan mengadili," paparnya.
Kemudian, Kepala Kejari Bukittinggi, Sukardi menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus tersebut.
"Ini bentuk keseriusan Polres Bukittinggi, maka diserahkan SPDP tersangka ke Kejari Bukittinggi. Mari sama-sama kita kawal kasus ini," ujarnya. [zfk]