Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Residivis kasus penyalahgunaan narkotika berinisial DSW, 42 tahun, kembali ditangkap tim Polres Pariaman
Pariaman, Padangkita.com - Residivis kasus penyalahgunaan narkotika berinisial DSW, 42 tahun, kembali ditangkap tim Polres Pariaman pada Sabtu (16/1/2021). Polisi sempat kecolongan karena dia sudah kadung melarikan diri.
Warga Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman itu ditangkap kembali oleh polisi pada saat ia sedang tertidur di sebuah rumah kawasan Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya polisi sudah menggerebek kediamannya pada Kamis (14/1/2021), tetapi hanya menemukan sejumlah barang bukti berupa dua unit kaca pireks, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), dan plastik bening bekas sisa pakai yang berisi sabu-sabu. Barang bukti yang didapat kemudian disita dan dibawa ke Polres Pariaman.
"Pada hari Sabtu, kami mendapatkan informasi di sedang berada di sebuah kawasan Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, tanpa pikir panjang dia langsung kami gelandang ke (Mapolres) Pariaman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Minggu (17/1/2021) pagi.
Selain menyita sejumlah barang bukti yang sudah dibawa ke Polres Pariaman dua hari sebelum penangkapan pelaku, polisi juga menemukan enam paket sabu-sabu dan bong.
Kemudian, dua unit gawai android dan uang tunai sebesar Rp270 ribu. Pelarian DSW berakhir. Ia dijebloskan kembali ke penjara.
Baca Juga: Polres Pariaman Menangkap Seorang TO Saat Transaksi Narkoba
"Dulu dia juga pernah kami tangkap dan sudah bebas sekitar 10 bulan yang lalu dari Lapas Pariaman. Dia ini statusnya pengedar (narkoba)," tuturnya. [pkt]