Polisi Sebut Rokok jadi Pemicu Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Bangunan jadi Tersangka

Pemicu kebarakan kejagung, kasus kebarakan kejagung

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyimpulkan bara api dari rokok yang dibuang dalam polybag adalah salah satu pemicu terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Dalam kesimpulan tersebut, Bareskrim Polri kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.

"Kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Argo menyatakan, lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 gedung di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS.

Para tukang diduga merokok saat bekerja di ruangan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Kobaran api semakin besar lantaran dalam ruangan tersebut terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya.

Baca juga: Staycation Pilihan Terbaik Mengisi Libur Panjang, Ini yang Bisa Dilakukan

Selain itu, penyidik juga menetapkan UAM sebagai tersangka. UAM merupakan mandor yang seharusnya mengawasi para tukang tersebut.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung berinisial NH.

Menurut dia, dalam kasus ini ada 131 orang yang di interview dan introgasi oleh penyidik. Dari ratusan orang tersebut, 64 diantaranya dijadikan saksi yang berasal dari cleaning service, pegawai kejaksaan dan dari eksternal kejaksaan.

Penyidik pun meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Kementerian PUPR, saksi ahli kesehatan dan saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia.

Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi ahli, penyidik pun melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan ekspos di Kejaksaan.

Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Tuapeijat, Padangkita.com - Gempa dengan mahnitudo 4,6 mengguncang Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (29/11/2021) pukul 22.24 WIB.
Gempa M 4,5 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Dipicu Sesar Aktif Segmen Talamau