Jakarta, Padangkita.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyimpulkan bara api dari rokok yang dibuang dalam polybag adalah salah satu pemicu terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dalam kesimpulan tersebut, Bareskrim Polri kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.
"Kita menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Argo menyatakan, lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 gedung di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS.
Para tukang diduga merokok saat bekerja di ruangan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Kobaran api semakin besar lantaran dalam ruangan tersebut terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya.
Baca juga: Staycation Pilihan Terbaik Mengisi Libur Panjang, Ini yang Bisa Dilakukan
Selain itu, penyidik juga menetapkan UAM sebagai tersangka. UAM merupakan mandor yang seharusnya mengawasi para tukang tersebut.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung berinisial NH.
Menurut dia, dalam kasus ini ada 131 orang yang di interview dan introgasi oleh penyidik. Dari ratusan orang tersebut, 64 diantaranya dijadikan saksi yang berasal dari cleaning service, pegawai kejaksaan dan dari eksternal kejaksaan.
Penyidik pun meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Kementerian PUPR, saksi ahli kesehatan dan saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia.
Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi ahli, penyidik pun melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan ekspos di Kejaksaan.
Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. [*/try]