Polisi Ringkus Pencuri Spesialis di Masjid di Kota Padang, Telah Beraksi di 7 Masjid

Berita Kota Padang, Pencuri Spesialis Masjid Padang, Polisi Ringkus Pencuri Spesialis di Masjid di Kota Padang, Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Pelaku yang berinisial E ini, diamankan di Masjid Raya Pasa Gadang, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sabtu (29/8/2020) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. (Foto: ist)

Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: Pencuri spesialis masjid di Kota Padang diringkus oleh petugas kepolisian. Mengaku beraksi di 7 masjid.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian “spesialis” di masjid-masjid di Kota Padang.

Pelaku yang berinisial E ini, diamankan di Masjid Raya Pasa Gadang, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sabtu (29/8/2020) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Polsek Padang Selatan, AKP Ridwan mengatakan, penangkapan pelaku awalnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/138/B/VIII/2020/Sektor Padang Selatan tanggal 23 Agustus 2020.

Laporan itu terkait tindak pidana pencurian yang diduga telah dilakukan oleh pelaku dengan kerugian satu unit kamera GoPro senilai Rp6 juta pada Minggu (23/8/2020) lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan, unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Selatan mendapat informasi terkait adanya tersangka," kata Ridwan, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Mobil Tangki Kecelakaan Tunggal di Sitinjau, Supir dan Kernet Luka-luka

Namun, pengakuan pelaku, kata Ridwan, dia telah beraksi di tujuh masjid berbeda di Kota Padang. Di antaranya, di Masjid Anduring dia mengambil tas, di Masjid Politeknik Unand mengambil tas, buku dan dompet.

Selanjutnya masjid di Padang Baru Kecamatan Padang Barat, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi ponsel dan laptop, di masjid dekat banjir kanal di Kecamatan Padang Timur, pelaku mengambil tas dan di Masjid Ikhwan Musafa di Gunung Pangilun pelaku mengambil tas.

Lalu, di Masjid UNP mengambil sebuah tas berisi laptop dan terakhir di sebuah masjid di Tunggul Hitam, dia juga mengambil sebuah tas yang berisi pakaian.

"Dari tangan pelaku kita amankan satu jaket warna hitam, satu buah kaca mata, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti," kata Ridwan.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Padang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako