Polisi Penembak Deki Susanto Dituntut Ringan, KontraS: JPU Sesat, Merusak Sistem Penegakan Hukum Pidana

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/9/2021).

Mendapati informasi tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai JPU telah sesat dalam melakukan penuntutan dan merusak sistem penegakan hukum pidana.

"Besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa, hanya sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas," tertulis dalam keterangan resmi KontraS yang diterima Padangkita.com, Senin (28/9/2021).

Menurut KontraS, tuntutan JPU tersebut telah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan adalah barang langka.

Indikasi awal KonstraS, kasus tersebut merupakan praktik Unlawful Killing.

"Penggunaan senjata api, semestinya memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," katanya di rilis itu.

JPU Diduga "Bermain" dalam Kasus Penembakan Deki Susanto

Selain pernyataan di atas, KontraS juga menilai bahwa kasus penembakan Deki Susanto oleh oknum polisi ada keganjilan.

Pasalnya, sidang yang seharusnya dilaksanakan 30 September 2021, secara mendadak dimajukan oleh JPU.

Baca juga: Polda Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan

Bahkan, JPU juga enggan menyerahkan salinan surat tuntutan kepada keluarga korban atau kuasa hukumnya.

"Hal tersebut patut diduga bahwa keganjilan ini bagian dari bentuk tidak adanya akuntabilitas JPU memberikan kesempatan bagi keluarga korban untuk mengawal proses sidang," paparnya.

Oknum Polisi Pembunuh Deki Dinilai "Dilindungi"

Selain itu, KontraS menilai, tuntutan JPU juga berbeda dengan hasil sidang sebelumnya. Bahwa, dalam sidang sebelumnya, KS telah terbukti menembak Deki pada bagian vital (kepala) dengan satu kali tembakan.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar kemarin, Senin (27/9/2021), JPU hanya menuntut KS tiga tahun penjara.

"Kami menilai, pasal yang tepat untuk dikenakan kepada KS adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian (berakibat matinya korban) kepada pelaku tidak tepat dan merupakan kekeliruan fatal," sambungnya.

KontraS menduga, bahwa ada upaya melindungi pelaku sebagai anggota kepolisian agar tidak mendapatkan sanksi PTDH dari kesatuan, karena ancaman tuntutan yang ringan.

Lalu, KontraS mendesak agar Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara disiplin dan etik terhadap para JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait adanya kejanggalan dalam memberikan tuntutan ringan terhadap KS, oknum polisi pembunuh Deki.

Kemudian, KontraS juga meminta agar Ketua Komisi Yudisial melakukan pengawalan perkara tersebut agar putusan hakim terhadap KS dengan mempertimbangkan secara baik dan menggali rasa keadilan yang ada.

Baca juga: Kasus Penembakan Deki Susanto Segera Disidangkan di PN Koto Baru Solok

Selanjutnya, KontraS juga mendesak agar Polda Sumbar memberikan sanksi PTDH KS, dengan proses sidang etik/disiplin yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. [*/zfk]

Baca Juga

Festival Durian Solok Selatan Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Festival Durian Solok Selatan Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Pemprov Sumbar-Pemkab Solsel Sepakati Kerja Sama, Ini Bidang yang Jadi Fokus Bersama
Pemprov Sumbar-Pemkab Solsel Sepakati Kerja Sama, Ini Bidang yang Jadi Fokus Bersama
Kunker 2 Hari Gubernur Sumbar di Solsel, Serap Aspirasi dan Buka Festival Durian di Pulau Mutiara
Kunker 2 Hari Gubernur Sumbar di Solsel, Serap Aspirasi dan Buka Festival Durian di Pulau Mutiara
Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan Bayi tanpa Anus Asal Solok Selatan
Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan Bayi tanpa Anus Asal Solok Selatan
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi