Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/9/2021).
Mendapati informasi tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai JPU telah sesat dalam melakukan penuntutan dan merusak sistem penegakan hukum pidana.
"Besar tuntutan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa, hanya sebanding dengan kasus kecelakaan lalu lintas," tertulis dalam keterangan resmi KontraS yang diterima Padangkita.com, Senin (28/9/2021).
Menurut KontraS, tuntutan JPU tersebut telah menunjukkan bahwa keadilan bagi korban penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan adalah barang langka.
Indikasi awal KonstraS, kasus tersebut merupakan praktik Unlawful Killing.
"Penggunaan senjata api, semestinya memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," katanya di rilis itu.
JPU Diduga "Bermain" dalam Kasus Penembakan Deki Susanto
Selain pernyataan di atas, KontraS juga menilai bahwa kasus penembakan Deki Susanto oleh oknum polisi ada keganjilan.
Pasalnya, sidang yang seharusnya dilaksanakan 30 September 2021, secara mendadak dimajukan oleh JPU.
Baca juga:Â Polda Sumbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan
Bahkan, JPU juga enggan menyerahkan salinan surat tuntutan kepada keluarga korban atau kuasa hukumnya.