Jakarta, Padangkita.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya telah menjaring sebanyak 7.512.735 kali pelanggaran protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Data tersebut didapatkan dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama 35 hari sejak 14 September - 18 Oktober 2020.
"Selama 35 hari pelaksanaan operasi yustisi mulai tanggal 14 September sampai dengan 18 Oktober 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 7.512.735 kali," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Penindakan dalam Operasi Yustisi itu dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 5.327.645 kali dan tertulis sebanyak 1.001.118 kali.
Awi mengatakan, pihaknya pun mencatat adanya sanksi kurungan sebanyak 15 kasus dan sanksi administrasi sebanyak 65.213 kali yang nilainya Rp 3.179.503.875 miliar.
Baca juga: Tak Ingin Beratkan Rakyat, Segini Kisaran Harga Vaksin Covid-19
Sedangkan penutupan tempat usaha sebanyak 395.102 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 721.642 kali.
Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan Covid-19.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. [*/try]