Solok, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Solok mengimbau warga untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan pasca ditangkapnya tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (2/11/2020) sore.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni mengatakan polisi menangkap NA, 36 tahun, F, 17 tahun dan RWM, 36 tahun atas dugaan peredaran uang palsu. Barang bukti yang diamankan berupa ratusan lembar pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
“Dengan total uang sebesar Rp14.600.000 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah),” katanya.
Mengantisipasi adanya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, AKBP Azhar Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap uang palsu tersebut.
“Bagi masyarakat, agar memperhatikan uang yang diterima apalagi saat transaksi jual beli di pasar,” katanya.
Dirinya mengingatkan, agar saat menerima uang untuk melakukan 3 D. “Dilihat, Diraba dan Diterawang,” imbaunya.
Apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, Kapolres Solok meminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.[*/abe]