Painan, Padangkita.com - Kepolisan Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) menggerebek tempat judi sabung ayam di Kampung Tangkujua, Kenagarian Bungo Pasang II, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusuma Katinusa mengatakan pemilik tempat sabung ayam JM, 60 tahun, ditangkap dalam penggerebakan tersebut.
Allan mengatakan tempat sabung ayam tersebut telah lama dijadikan lokasi untuk berjudi.
"Lokasi itu memang telah lama dijadikan tempat judi sabung ayam," kata saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan penggerebakan dan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian di daerah tersebut.
Baca juga: Suzuki Ertiga Tabrak Mobil Ambulans Berisi Jenazah di Pasbar
"Setelah menerima informasi warga, polisi langsung menggerebek tempat itu," jelasnya.
Selain mengamankan pemilik tempat sabung ayam, polisi juga menyita delapan ekor ayam jantan, satu set arena ring aduan dan satu jam dinding merek Robin.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Pessel guna dimintai keterangan," jelasnya. [ryo]