Sarilamak, Padangkita.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota yang dibackup Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran seberat 135 kilogram ganja kering di Limapuluh Kota, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Demi kepentingan penyelidikan, konferensi pers terkait penangkapan pelaku serta barang bukti ganja kering seberat 135 kilogram dilaksanakan Kamis (29/10/2020) siang.
Dalam konferensi pers itu juga dihadiri langsung Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Wadirnarkoba, AKBP Fery Herlambang.
Lalu, konferensi pers itu juga dihadiri langsung Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso bersama Kasat Narkoba, Iptu Hendri Has.
Kemudian, juga hadir Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira karena satu dari dua tersangka dalam kasus ini berdomisili di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Hasil penangkapan tersebut, diringkus dua tersangka berinisial RS alias RGA warga Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, dan YFA alias IYP, warga Jopang Manganti, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kedua tersangka itu ditangkap di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota," ujar Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (29/10/2020) siang di Limapuluh Kota.
Awalnya, jelas Wahyu, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu, uang senilai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut serta dua unit handphone dan 1 paket kecil ganja.
"Setelah keduanya diamankan, polisi terus melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah RS alias RGA di Nagari Taeh Bukik, dan ditemukan 135 paket besar ganja yang dibalut lakban warna kuning dan disimpan di dalam karung," ungkapnya.
Baca juga: Pencuri Motor yang Kabur ke Hutan Ditangkap di Perbatasan Sumbar-Riau
Selain 135 paket ganja itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan RS untuk menimbang sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka juga disaksikan oleh perangkat nagari setempat. [zfk]