Pulau Punjung, Padangkita.com – Kepolisian Resor Solok Selatan (Polres Solsel) mengadakan jumpa pers tentang pengungkapan kasus tambang liar atau illegal mining, di Mapolres Solsel, Rabu (26/10/2022).
Kapolres Solok Selatan (Solsel) AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Wakapolres Kompol Yonnis Fendri menyebutkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku tambah liar, Sabtu (22/10/2022).
Sebanyak 4 orang pelaku penambangan emas ditangkap, dan 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Sany berhasil diamankan tim Satuan Reskrim Polres.
Dalam jumpa pers, Kompol Yonnis Fendri didampingi Kabag Ops Dadang Iskandar, Kasat Reskrim Sudirman dan Kasubsi Penmas Ipda M. Ridwan.
Pada jumpa pers tersebut Kompol Yonnis menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat. Khususnya, soal aktivitas tambang tanpa izin di lereng bukit aliran Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari.
“Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Dan, benar saja setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas tersebut lalu kemudian melakukan penindakan” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reskriom Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap 4 orang pelaku yang berinisial DF, 21 tahun sebagai operator ekskavator, AE, 48 tahun senagai manajer lapangan, TH, 25 tahun kernet dan RM, 47 tahun.
Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Sany, 1 unit mesin dompeng, 1 lembar karpet penyaring emas, 1 potong selang air, 1 potong selang spiral dan 1 potong selang gabang yang digunakan untuk menambangemas ilegal.
“Atas perbuatan pelaku, kami kenakan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Ini Penampakan tentang Aktivitas Tambang Liar dan Kerusakan di Hulu Sungai Ranah Batahan
“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” ujarnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News