Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Satres Narkoba Polres Pasbar bersama BNNK Pasbar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu
Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (28/9/2020) malam di Kampung Tengah Air Meruap, Jorong Sigunanti, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Pelaku berinisial F, 23 tahun ini diringkus bersama barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut dengan timah rokok yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Ikut disita satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFD214DK993801 dan Nomor Mesin KZLA108.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Pasbar, AKP Defrizal menyampaikan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pasbar Iptu Eriyanto bersama Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Simpang Empat, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, Pemkab Pasbar Tambah Dua Tempat Baru
Defrizal menyebutkan, penangkapan pelalu berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Pasbar bersama BNNK Pasbar.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tentang adanya seorang warga setempat yang dicurigai sebagai pengedar, akhirnya tim melakukan pengintaian di kawasan yang sering dijadikan oleh pelaku sebagai lokasi transaksi.
“Sekira pukul 23.30 WIB, tim kita melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertransaksi langsung dengan pelaku,” ujarnya.
Saat akan bertransaksi, kata Defrizal, pelaku tidak sendirian melainkan dengan satu orang rekannya yang kemudian melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan, rekan F ini melarikan diri. Terhadap F dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana yang dipakainya," jelas Defrizal.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun. [pkt]