Padang, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (22/1/2021).
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku berinisial RN, 26 tahun, warga Kompleks DPR II, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Pelaku kita amankan di kediamannya sekitar pukul 23.30 WIB," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1/2021).
Dadang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengetahui bahwa pelaku sering menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Benar saja, dari hasil penggeledahan setelah penangkapan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,45 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening yang diduga pembungkus sabu, sendok sabu, dan satu handphone yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
"Pelaku mengakui bahwa itu barang miliknya, dalam kaca " ucap Dadang.
Baca Juga: Dalam Satu Malam, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Padang
Dadang menambahkan, selain pemakai narkoba, pelaku juga dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Padang. Dengan demikian, pihaknya pun langsung menggelandang pelaku ke Mapolresta Padang.
"Pelaku kita amankan dulu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya. [pkt]