Berita Sijunjung hari ini dan berita Sumbar hari ini: Enam pelaku perampokan bermodus gembos ban lintas provinsi ditangkap polisi.
Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Enam pelaku perampokan bermodus gembos ban lintas provinsi ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung.
Para pelaku yang beraksi pada Sabtu (3/4/2021) itu ditangkap di hari yang sama atau kurang dari 12 jam usai mereka beraksi di SPBU Kumanis. Mereka berinisial ERL, 55 tahun, SBN, 52 tahun. Kemudian, RIW, 41 tahun, MCU, 49 tahun, SYO, 56 tahun dan RAK, 42 tahun.
"Para pelaku ditangkap terpisah dan beberapa di antaranya ada yang kami tembak kakinya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat mobil korban yang baru saja menjual hewan ternak dibuntuti oleh pelaku.
"Salah satu pelaku dengan mengendarai sepeda motor mencari lokasi jalan rusak untuk memasang paku besi yang sudah diruncingkan dan terus membuntuti mobil korban sampai korban mengganti ban mobil yang kempes tersebut di SPBU Kumanis. Di sanalah mereka beraksi," kata Abdul.
Pada saat korban mengganti ban mobilnya, para pelaku kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp55 juta dari dalam mobil. Aksi bandit ini terekam kamera pengintai atau CCTV.
"Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Sijunjung, beberapa di antaranya bahkan kami tembak lantaran melawan dan berupaya kabur dari kejaran petugas," katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku merupakan pemain lintas provinsi, di antaranya Sumatra Barat (Sumbar), Jambi dan Riau.
"Empat di antaranya bahkan berstatus residivis baik dalam kasus yang sama ataupun kasus narkotika," imbuhnya.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tembak Pelaku Penyerangan dan Perampokan Sepeda Motor
Polisi saat ini sudah menahan keenam pelaku dan menyita barang bukti (BB) berupa dua unit mobil dan motor, uang tunai hasil curian sebesar Rp55 juta, lima paku besi modifikasi, enam unit telepon seluler (ponsel), delapan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan satu ban mobil yang digembos pelaku. [pkt]