Padang, Padangkita.com - Polisi akan memanggil dua orang saksi ahli terkait kasus dugaan penyelewengan atau pemotongan batuan sosial dari pokok-pokok pikiran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana.
"Kita akan panggil dua saksi ahli. Kemungkinan pada Senin (28/6/2021)," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (25/6/2021).
Dia menuturkan dua saksi yang akan dipanggil tersebut yaitu saksi ahli hukum pidana dan saksi hukum tata negara.
"Dua saksi ahli ini dipanggil untuk melengkapi bukti-bukti biar kuat. Kami ingin minta keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/6/2021) kemarin, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang menyandung Ilham. Meski demikian, masih ada bukti yang harus dilengkapi oleh Polresta Padang agar kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.
"Kemarin, kita sudah gelar perkara. Tapi ada keterangan yang harus kita lengkapi dulu untuk naik ke penyidikan. Setelah kita panggil saksi ahli, kita baru naik ke sidik," sampai Rico.
Dia menjelaskan dugaan penyelewengan dana pokir terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Ilham, dalam hal ini Dapil IV yang mencakup Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan.
Diduga dana pokir yang telah dicairkan untuk basos ke 80 warga diduga dipotong Ilham sebanyak Rp500 ribu per orang dengan nominal Rp1,5 per orang penerima.
Ilham saat ini merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang bersama Amril Amin (PAN) dan Arnedi Yarmen (PKS) periode 2019-2024. Mereka bertiga bersama-sama mendampingi Syafrial Kani (Gerindra) yang menjabat sebagai Ketua DPRD. [fru]