Padang, Padangkita.com – Polemik terkait jabatan Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan bahwa pemberhentian Khairul Fahmi, sebagai Wakil Rektor II tidak sah.
Keputusan PTUN ini kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor Unand, Efa Yonnedi, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengembalikan Khairul Fahmi ke jabatannya.
Namun, dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan, Khairul Fahmi menolak tawaran tersebut.
“Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Khairul Fahmi ke jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan," tegasnya pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Kampus Limau Manis.
Ia menghargai upaya hukum yang dilakukan Khairul Fahmi untuk menguji keputusan tersebut ke PTUN.
Namun selama proses persidangan, PTUN memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Wakil Rektor II.
Kronologi
Khairul Fahmi dilantik sebagai Wakil Rektor II pada awal tahun 2024. Namun, beberapa bulan kemudian, ia diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini kemudian digugat oleh Khairul Fahmi ke PTUN.
PTUN Padang dalam putusannya menyatakan bahwa pemberhentian Khairul Fahmi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasan utama pemberhentian, yakni belum terpenuhinya syarat pengalaman manajerial selama dua tahun, dinilai tidak tepat oleh PTUN.
Pasalnya, Khairul Fahmi telah memiliki pengalaman menjabat sebagai asisten rektor, staf ahli rektor, dan wakil dekan.
Meskipun telah memenangkan gugatan, Khairul Fahmi memutuskan untuk tidak kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II. Ia menyatakan bahwa pemulihan nama baiknya melalui putusan PTUN sudah cukup baginya.
"Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian saya (oleh rektor) keliru. Saya juga berterima kasih kepada rektor yang dengan sukarela menjalankan perintah PTUN, namun saya tidak bersedia untuk kembali melanjutkan jabatan wakil rektor II," tegas Khairul Fahmi.
Dirinya menegaskan bahwa ada banyak jalan mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini.
Sebelumnya, pemberhentian Khairul Fahmi sebelumnya dipicu oleh adanya perbedaan pendapat antara Majelis Wali Amanat (MWA) Unand dengan Rektor terkait penafsiran syarat jabatan Wakil Rektor.
Baca Juga: Pakar Hukum Unand Khairul Fahmi Terpilih Jadi Panelis Debat Perdana Pilpres 2024
MWA berpendapat bahwa Khairul Fahmi belum memenuhi syarat pengalaman manajerial, sementara Rektor menilai bahwa Khairul Fahmi telah memenuhi syarat tersebut. [hdp]