Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mewajibkan seluruh personel memakai masker saat bertugas.
Ini untuk mengantisipasi serta mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) sesuai dengan arahan terbaru dari badan kesehatan dunia WHO.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto seluruh personel di lingkungan Polda Sumbar dan Polres diwajibkan memakai masker.
"Sesuai perintah Kapolda Sumbar kepada seluruh Satker dan Kapolres beserta anggota untuk saat ini beraktivitas wajib menggunakan masker," ujar Satake kepada Padangkita.com Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 Sumbar: Berpikir Positif dan Jaga Kesehatan
Instruksi Kapolda tersebut, kata Satake mulai berlaku sejak hari Selasa 7 April 2020. Selain mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh anggota, imbauan untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan juga berlaku bagi masyarakat.
"Tak hanya kepolisian saja, tetapi hal ini berlaku juga untuk masyarakat. Saya mengimbau khusus bagi masyarakat Sumbar untuk selalu menggunakan masker saat melaksanakan aktivitas di luar ruangan guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat agar menerapkan physical distancing sesuai dengan maklumat Kapolri serta aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita minta kepada masyarakat untuk selalu menjaga jarak dan tidak berkumpul di tempat-tempat keramaian serta mengadakan kegiatan kemasyarakatan. Kemudian tingkatkan pola hidup bersih dan sehat dan biasakan mencuci tangan dengan sabun setiap akan memulai dan sesudah mengerjakan suatu pekerjaan," ujar Satake. [ryo]