Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Pasaman.
Kumbul Ks, Dirresnarkoba Polda Sumbar mengatakan dua tersangka yakni H dan G yang merupakan warga Aceh ditangkap polisi dengan 2 barang bukti berupa 90 gram dan 41 gram sabu.
"Kedua tersangka masing – masing berinisial H dan G, ditangkap di Bonjol dan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman," katanya kepada wartawan, Senin (21/08/2017).
Menurut Kumbul kedua tersangka diduga akan mengedarkan narkotika ke sejumlah daerah di Sumatera Barat. Selain itu keduanya diduga merupakan jaringan lintas negara.
"Mereka kita duga anggota jaringan lintas negara karena kerap masuk ke Malaysia melalui laut secara ilegal," tambahnya.
Menurut diresnarkoba polda sumbar, dua orang warga aceh ini sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Mereka diduga kerap memasuk sabu untuk diedarkan ke sejumlah daerah di Sumatera Barat seperti Padang, Payakumbuh dan Bukittinggi.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat jaringan narkoba antar negara, karena kerap memasuki malaysia melalui jalur laut secara ilegal.
Hingga saat ini polisi masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut tersebut .
Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang – undang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Aidil Sikumbang)