Polda Sumbar Serahkan Berkas Kasus Penembakan Deki Susanto ke Kejati untuk Kedua Kalinya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Berkas kasus penembakan Deki Susanto kembali diserahkan ke Kejati oleh Polda Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menyerah berkas perkara kasus penembakan Deki Susanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Penyerahan berkas ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya diserahkan dan dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, berkas tersebut dikembalikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejati Sumbar dan melengkapi kekurangan berkas itu.

"Sudah diserahkan kembali pada Senin (3/5/2021) lalu. Sudah dilengkapi oleh tim penyidik," ujar Satake kepada Padangkita.com, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, Kejati Sumbar mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sumbar untuk kedua kalinya lantaran ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi sesuai bukti petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama.

Menurut Satake, pihaknya telah melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan hasil koordinasi tim penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar.

"Kami tunggu kelanjutan dari Kejati Sumbar apakah nanti masih ada kekurangan atau telah lengkap (P21)," jelas Satake.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Adzmi beberapa waktu lalu mengatakan, petunjuk yang belum dilengkapi penyidik Polda Sumbar itu merupakan petunjuk syarat materil yang diberikan.

Baca juga: Berkas Kasus Penembakan Deki Susanto Dikembalikan Lagi ke Penyidik Polda Sumbar, Ini Sebabnya

Hal tersebut berkaitan dengan unsur Pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Dalam petunjuk yang belum dilengkapi penyidik Polda Sumbar itu pihaknya meminta agar pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak tunggal, namun ada alternatif pasal lainnya. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
PT Semen Padang dan Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama, Jalin Sinergi Tingkatkan Kinerja Perusahaan
PT Semen Padang dan Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama, Jalin Sinergi Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih Tiba di Ranah Minang, Disambut Wagub Audy dan Forkopimda
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih Tiba di Ranah Minang, Disambut Wagub Audy dan Forkopimda
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum