Polda Sumbar Ringkus Komplotan Pengoplos Ratusan Tabung Elpiji di Padang 

Polda Sumbar Ringkus Komplotan Pengoplos Ratusan Tabung Elpiji di Padang 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Adip Rojikan, saat memberikan keterangan pers terkait kasus komplotan pengoplos gas subsidi. [Foto : Mc Padang]

Padang, Padangkita.com - Seorang pemilik pangkalan gas elpiji di Kompleks Lubuk Gading Permai V Blok D No 3 RT 1/12 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Pemilik pangkalan, SY, 41 tahun ditangkap karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan perdagangan gas elpiji subsidi dari pemerintah.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan mengungkapkan, tersangka diamankan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

"Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana mengoplos elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg yang tidak subsidi dengan cara memindahkannya atau disalin," ungkap Kabid Humas dilansir Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, SY tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, ada tiga tersangka lain yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Ada tiga tersangka lainnya, yakni BB dan BG yang merupakan anggota dari SY, berperan membantu dalam pengoplosan tabung gas tersebut, dan satu lagi tersangka EA yang merupakan penadah atau menjual kembali hasil oplosan tersebut ke masyarakat," jelasnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan, komplotan ini telah melancarkan aksinya hampir setahun dan mereka maraup keuntungan sebanyak dua kali lipat dari harga elpiji subsidi tersebut.

"Atas perbuatan untuk tersangka SY, BB dan BG dipersangkakan melanggar pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana," papar Kabid Humas.

Sementara, untuk tersangka EA dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUH Pidana Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca JugaPolda Sumbar Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Markas Brimob

"Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak enam puluh miliar," pungkasnya. [*/hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar