Padang, Padangkita.com - Seorang pemilik pangkalan gas elpiji di Kompleks Lubuk Gading Permai V Blok D No 3 RT 1/12 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Pemilik pangkalan, SY, 41 tahun ditangkap karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan perdagangan gas elpiji subsidi dari pemerintah.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan mengungkapkan, tersangka diamankan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
"Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana mengoplos elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg yang tidak subsidi dengan cara memindahkannya atau disalin," ungkap Kabid Humas dilansir Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, SY tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, ada tiga tersangka lain yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Ada tiga tersangka lainnya, yakni BB dan BG yang merupakan anggota dari SY, berperan membantu dalam pengoplosan tabung gas tersebut, dan satu lagi tersangka EA yang merupakan penadah atau menjual kembali hasil oplosan tersebut ke masyarakat," jelasnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan, komplotan ini telah melancarkan aksinya hampir setahun dan mereka maraup keuntungan sebanyak dua kali lipat dari harga elpiji subsidi tersebut.
"Atas perbuatan untuk tersangka SY, BB dan BG dipersangkakan melanggar pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana," papar Kabid Humas.
Sementara, untuk tersangka EA dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUH Pidana Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga : Polda Sumbar Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Markas Brimob
"Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak enam puluh miliar," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News