Berita Padang terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Polda Sumbar menunda pemeriksaan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada tersangka Indra Catri
Padang, Padangkita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menunda proses penyidikan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR Mulyadi yang menyeret Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, penundaan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/666/II/RES.1.24/2020 tertanggal 25 Februari 2020.
Dalam surat telegram itu, persisnya pada poin empat disebutkan, proses lidik (penyelidikan) atau sidik (penyidikan) terhadap bakal calon peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan atau wali kota/wakil wali kota tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai tahapan pemilihan selesai.
"Sudah kita putuskan untuk kita tunda, karena diketahui Indra Catri ini akan mendaftar ke KPU," kata Satake kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/9/2020).
Selain penundaan pemeriksaan terhadap Indra Catri, penyidik juga menunda pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto. "Karena satu kasus, jadi untuk keduanya kita tunda," ucap Satake.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Pilih Hadiri Undangan DPP Partai Gerindra
Penundaan ini, lanjut Satake, bertujuan agar pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada yang akan diikuti oleh Indra Catri dapat berjalan dengan lancar. Serta, Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang pun dapat berjalan baik.
Namun demikian, kata Satake, kasus ini akan kembali dilanjutkan setelah semua tahapan pilkada selesai dilakukan. "Jika sudah selesai akan kita lanjutkan lagi," katanya.
Baca juga: Bupati Agam Indra Catri Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur Segera Ajukan Praperadilan
Indra Catri sendiri adalah calon wakil Gubernur dari Partai Gerindra. Dia berpasangan dengan calon petahana (wakil gubernur) Nasrul Abit. Dalam kasus ini, Gerindra sendiri telah mengirim suratb protes ke Kapolri, karena calon yang mereka usung ditetapkan sebagain tersangka.
Sementara itu, dalam kasus ini, satu berkas dengan tiga tersangka lainnya telah rampung atau “P21”. Kasus ini, menyita perhatian karena yang jadi korban atau pelapornya adalah Mulyadi, yang juga kandidat calon gubernur Sumbar dari Partai Demokrat dan PAN. Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukni, Bupati Padang Pariaman.
Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga memeriksa bukti-bukti di laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri. Termasuk juga telah melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. [mfz/pkt]