Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Hingga saat ini, penyidik sudah periksa 7 orang terkait dugaan Mark Up Hand Sanitizer di BPBD
Padang, Padangkita.com - Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa dua perusahaan rekanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait dugaan penyelewengan dana penanggulangan Covid-19 tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, rekanan itu diperiksa oleh tim Penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Kedua perusahaan tersebut, merupakan penyedia hand sanitizer yang kemudian dibeli oleh BPBD Sumbar dengan harga yang tak wajar.
"Pemeriksaannya berlangsung kemarin, Rabu (24/3/2021) di Mapolda Sumbar," kata Satake dihubungi Padangkita.com, Kamis (25/3/2021) pagi.
Satake menyebutkan, dari dua perusahaan rekanan itu, ada tiga orang yang dimintai keterangan. Namun, Satake tak menjelaskan secara rinci identitas orang yang diperiksa tersebut.
Dengan begitu, hingga saat ini, telah tercatat sebanyak tujuh orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Adapun keempatnya yaitu, anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, Kalaksa BPBD Erman Rahman, serta Bendahara BPBD Sumbar.
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.
Salah satu temuan BPK, ada dugaan mark-up pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar dan juga ditemukan pengadaan barang lainnya senilai Rp49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. [pkt]
https://www.youtube.com/watch?v=LFeJjsrvUk0