Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumbar menegaskan, penangkapan dan penetapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto menjadi tersangka sudah sesuai standar operasional prosedur.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dilaksanakan sehari sebelum penangkapan terhadap Sudarto.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP (standar operasional prosedur). Beliau kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin," ungkap Kombes Pol Juda Nusa, kepada awak media, Selasa (7/1/2020).
Kata Juda, setelah pemeriksaan pihaknya akan langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.
Juda memaparkan, penangkapan Sudarto ini berhubungan dengan postingannya di media sosial atas pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu. Namun, nyatanya, aksi pelarangan tersebut tidak benar.
Baca juga: Penetapan Tersangka Diduga Langgar Prosedur, Penasihat Hukum Sudarto Akan Ajukan Praperadilan
Menurut Juda, posting yang diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial cukup banyak.
Salah satunya, pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29028" boxed="true" boxed_shadow="true"]
"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Kenagarian Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudarto ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar), di Kantor Pusaka Padang di Jalan Veteran Padang, Selasa (7/1/2020) siang.
Sudarto ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE. (pk-04)
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.