Berita Sumbar terbaru: Polda Sumbar memastikan bahwa setiap personel yang positif atau terlibat narkoba akan diproses pidana dan dipecat secara tidak hormat.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa setiap personel yang positif atau terlibat narkoba akan diproses pidana dan dipecat secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk kasus tahun 2020, tercatat sebanyak 51 personel yang positif menggunakan narkoba.
Selain itu, juga juga tercatat sebanyak sebanyak tujuh personel yang dipecat secara tidak hormat dan tiga personel dipidana. "Tujuh personel yang dipecat dan tiga personel yang dipidana itu terbukti terlibat dalam kasus narkoba," ujar Satake, Selasa (12/1/2021).
Sementara, untuk 51 personel yang positif narkoba dari hasil tes urine, telah menjalani proses pendisiplinan oleh Propam Polda Sumbar. "Hukuman bagi personel yang terlibat narkoba itu sesuai dengan perintah dari Kapolda Sumbar. Itu perintah dari bapak Kapolda, tidak hanya disiplin, tapi juga akan ada pidana,” ucap Satake.
Ditegaskan Satake, bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan disanksi dan ditindak tegas, itu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polda Sumbar Bakal Tindak Tegas Semua Penggunaan Simbol dan Aktivitas Terkait FPI
Hukuman itu, jelas Satake, guna memberikan efek jera dan mencegah anggota yang lain terlibat dalam kasus yang sama.
“Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar dan jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” kata Satake. [zfk]