Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Bupati Agam, Indra Catri yang jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat Calon Gubernur Sumbar.
Sebab, Indra Catri sejauh ini baru sebagai kandidat calon Wakil Gubernur Sumbar, yang berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai kandidat Calon Gubernur Sumbar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020. Indra Catri belum mendaftar atau terdaftar secara resmi sebagai calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Demikian pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjawab Padangkita.com tentang Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/666/II/RES.1.24/2020 tertanggal 25 Februari 2020.
Dalam surat telegram itu, persisnya pada poin empat disebutkan, proses lidik (penyelidikan) atau sidik (penyidikan) terhadap bakal calon peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan atau wali kota/wakil wali kota tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai tahapan pemilihan selesai.
"Iya, kita ketahui itu. Kan tersangkanya belum mendaftar di KPU, jika sudah terdaftar mungkin akan kita tunda," ujar Satake melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020) sore.
Dia menegaskan, jika nanti Indra Catri memang terdaftar di KPU untuk mengikuti Pilkada 2020, maka penyidik akan menghentikan proses penyidikan untuk sementara, hingga proses Pilkada selesai.
Baca juga: Bupati Agam Indra Catri Melawan, Penetapan Tersangka Dinilai Prematur Segera Ajukan Praperadilan
"Selesai proses Pilkada kita lanjutkan lagi," sambung Satake.
Polda Sumbar telah menetapkan Indra Catri bersama Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan unjaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi, 10 Agustus lalu.
Penetapan tersangka itu diprotes oleh Partai Gerindra, karena telah mendeklarasikan Indra sebagai kandidat calon Wakil Gubernur. DPP Partai Gerindra telah melayangkan surat protes ke Kapolri.
Selain itu, Indra Catri melalui kuasa hukumnya, Ardyan juga tengah bersiap mengajukan praperadilan. Ardyan menilai, penetapan tersangka Indra tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. Soal ini pun telah ditanggapi Polda Sumbar.
Satake menegaskan, Polda Sumbar siap menghadapi praperadilan tersebut. Sebab, dia yakin penyidik Polda telah memenuhi semua ketentuan undang-undang dalam menetapkan Indra dan Martias Wanto sebagai tersangka.
Penyidik Polda, mengagendakan besok, Rabu (19/8/2020) memeriksa Indra Catri sebagai tersangka. Surat panggilan telah dikirimkan penyidik awal pekan lalu. Ardyan menyatakan, Indra akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. [mfz/pkt]