Padang, Padangkita.com - Kepolisan Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menangkap 12 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Mereka kembali ditangkap karena melakukan sejumlah tindak kejahatan.
Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan berdasarkan catatan Polda Sumbar 12 napi program asimilasi yang ditangkap kembali tersebut yakni tujuh kasus di Kota Padang dan Kabupaten Sijunjung dengan lima kasus.
"Napi asimilasi yang ditangkap yakni Padang tujuh kasus dan Kabupaten Sijunjung lima kasus," katanya, Senin (18/5/2020).
Satake menjelaskan jenis kejahatan yang dilakukan napi asimilasi mulai dari pencurian hingga penganiayaan.
"Kasus yang mendominasi kasus pencurian, walaupun disitu ada juga kasus penganiayaan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan
Sementara itu, Satake menyatakan untuk tindak kejahatan dibeberapa wilayah hukum Polda Sumbar mengalami penurunan.
"Dari Januari hingga April mengalami penurunan kasus," tambahnya.
Baca juga: Jambret HP, Dua Pria Diamuk Warga di Sijunjung
Polda Sumbar mencatat kasus tindak kejahatan yang terjadi dalam rentan waktu tersebut yakni sebanyak 4.103 kasus. Jumlah ini menurut Satake jauh menurun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Satake menduga dampak pandemi Covid-19 pemicu menurunnya aksi kriminalitas di Sumatra Barat.
"Kalau kita sampaikan untuk di bulan januari 2020 itu ada 1.158 kasus, Februari 1.135 kasus, Maret 984 kasus dan April 826 kasus" pungkasnya. [abe]