Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19, Senin (21/6/2021).
Kepada Padangkita.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya menghentikan proses penyelidikan setelah gelar perkara pada Senin siang.
"Hari Senin kemarin kami telah melakukan gelar perkara penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 tersebut," ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Satake menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak kasus tersebut dilaporkan ke Mapolda Sumbar pada 26 Februari 2021 lalu, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi korupsi.
Hal itu, kata Satake, disimpulkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus tersebut, dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti.
Hasil penyelidikan itu, kata Sateke, dikaitkan pihaknya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/247/VIII/2016/Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016 angka 6 bahwa delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.
Kemudian, lanjut Satake, disandingkan dengan LHP BPK Nomor: 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP, yaitu 31 Desember 2020-28 Februari 2021, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir pada 24 Februari 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan pada 26 Februari 2021.
"Tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dan setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," terang Satake.
Perlu diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar di PUPR Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar Periksa 14 Saksi
Salah satu temuan BPK, ada dugaan mark-up pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar dan juga ditemukan pengadaan barang lainnya senilai Rp49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. [mfz/fru]