Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 110 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jakarta

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 110 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jakarta, Padang Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Peredaran ganja kering dengan berat 110 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polda Sumbar berhasil gagalkan 110 kilogram ganja kering yang berasal dari Sumut menuju Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Peredaran ganja kering dengan berat 110 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu menyebutkan, ganja siap edar tersebut dibagi dalam 110 paket dengan berat per paketnya masing-masing 1 kilogram.

“Ganja ini berasal dari Sumatra Utara (Sumut) menuju Sumbar,” kata Wahyu Dalam keterangan tertulisnya,.

Pelaku berinisial RR, 27 tahun, warga Lorong Masjid Jamik Palju, Kecamatan Talang Putih, Kota Palembang, ditangkap di Jalan Utama, Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim Opsnal Ditnarkoba, bahwa ada pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” kata Wahyu.

Baca juga: Keluar Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Pencopet Kembali Beraksi di Kota Padang

Saat dilakukan penyelidikan, kata Wahyu, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Avanza seperti informasi yang diperoleh. “Mobil itu masuk ke arah Kota Padang. Saat tim kita lakukan pengintaian, mobil itu berhenti di sebuah rumah,” lanjutnya.

Polisi kemudian menangkap RR yang saat itu turun dari mobil dengan memikul paket besar. Karena curiga, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap RR dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik warna putih.

Dari hasil interogasi terhadap RR, diketahui ganja kering tersebut akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. RR pun sebelumnya telah berhasil menyelundupkan barang haram tersebut dari Penyabungan, Sumut.

“Modus operandinya, dia ini penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong sebelum di bawa ke Jakarta,” kata Wahyu.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akn dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [mfz/pkt]


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar