Lubuk Basung, Padangkita.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana di sektor minyak dan gas (Migas).
Pada Senin (10/03/2025), tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tembok, Kecamatan Lubuk Basung.
Saat melakukan patroli di SPBU 14.264.574, tim menemukan sebuah kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi dalam waktu yang tidak wajar.
"Pada saat melaksanakan patroli di SPBU 14.264.574 Tembok Kec. Lubuk Basung, tim mencurigai bahwasannya adanya kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama," ungkap Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Willian Harbensyah, dikutip Selasa (11/3/2025).
Tim kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
"Pada pukul 01.15 WIB, tim berhasil memberhentikan kendaraan tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, seperti tumpukan jeriken yang berada di dalam mobil tersebut dan tim menemukan adanya tangki modifikasi di dalam mobil tersebut," lanjut Willian.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang memiliki tangki tambahan berisi BBM jenis Bio Solar.
- 14 jeriken kosong.
- 1 buah corong.
- 2 buah ember.
Selain barang bukti, dua orang juga diamankan, yaitu yang berprofesi sebagai sopir, dan buruh harian lepas atau anak pompa.
"Dua orang yang diamankan merupakan AT (32), yang bekerja sebagai sopir, dan N (51) yang merupakan buruh harian lepas atau anak pompa," jelas Willian.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Basung Polres Agam, sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku Migas ilegal dan pelanggaran hukum di sektor Migas, terutama penyalahgunaan subsidi BBM. [*/hdp]