Polda Sumbar Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pasaman, 5 Pekerja dan 1 Ekskavator Diamankan

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar menggerebek tambang emas ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar menggerebek tambang emas ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek tambang emas ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Rabu (7/8/2021) sore.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan lima orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas tambang di kawasan aliran Batang Pasaman itu.

Mereka yang diamankan berinisial AA, 27 tahun, warga Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman dan AE, 38 tahun, warga Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Kemudian, RWP, 21 tahun, warga Padang Sibusuak, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, J, 52 tahun, warga Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dan N, 38 tahun, warga Batipuh Panjang, Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang.

"Mereka (pelaku) saat ini kami amankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka juga telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Joko di Mapolda Sumbar, Jumat (9/4/2021).

Joko menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga setempat soal aktivitas penambang emas dengan menggunakan alat berat sehingga berdampak pada kerusakan sungai.

"Dapat informasi itu, kami selidiki, ternyata benar ada aktivitas tambang di sana dan tidak memiliki izin. Saat kami tinjau lokasi, ternyata sedang ada proses penggalian dengan alat berat dan langsung kami lakukan upaya paksa (penangkapan)," terang joko.

Dalam penangkapan itu, lanjut Joko, polisi mengamankan satu alat berat jenis ekskavator, satu kontroler alat berat, dua lembar karpet sintetis, dua timbangan digital, satu buku catatan, dan batuan hasil tambang.

"Barang-barang tersebut kami jadikan alat bukti dan kami bawa ke Mapolda Sumbar. Untuk alat berat ekskavator kita amankan di Mapolsek Setempat," sebut Joko.

Ia menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan oknum aparat, pemilik, para pelaku lainnya serta adanya kemungkinan keterlibatan korporasi dan cukong yang memberi modal.

Baca juga: Walhi: Tambang di Muara Tambangan Pasaman Harus Dihentikan

"Untuk pelaku yang kami amankan sekarang kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif