Berita Padang dan Sumbar terbaru: Polda Sumbar akan menindak tegas semua pengguna simbol dan aktivitas terkait FPI
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan menindak tegas siapa saja yang menggunakan simbol-simbol dan atribut serta menggelar kegiatan apapun yang berbau Front Pembela Islam atau FPI.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, hal itu sehubungan dengan Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan FPI Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Polda Sumbar beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya. Akan kami pantau, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Satake, Jumat (1/1/2021).
Berdasarkan pada Maklumat itu, kata Satake, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.
"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelas Satake.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI, Berikut isi maklumat tersebut :
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Beberapa Jam Terpasang, Sejumlah Spanduk Dukung Pemerintah Bubarkan FPI di Kota Padang Dicopot
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tutup Satake. [pkt]