Polda Sumbar Bakal Tindak Tegas Semua Penggunaan Simbol dan Aktivitas Terkait FPI

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar memperketat penyekatan di wilayah perbatasan menjelang puncak arus mudik.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto [Foto: Fakhru/Padangkita]

Berita Padang dan Sumbar terbaru:  Polda Sumbar akan menindak tegas semua pengguna simbol dan aktivitas terkait FPI

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan menindak tegas siapa saja yang menggunakan simbol-simbol dan atribut serta menggelar kegiatan apapun yang berbau Front Pembela Islam atau FPI.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, hal itu sehubungan dengan Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan FPI Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Polda Sumbar beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya. Akan kami pantau, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Satake, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan pada Maklumat itu, kata Satake, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.

"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelas Satake.

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI, Berikut isi maklumat tersebut :

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Beberapa Jam Terpasang, Sejumlah Spanduk Dukung Pemerintah Bubarkan FPI di Kota Padang Dicopot

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Karangan Bunga “Terima Kasih Atas Pembubaran FPI” Terpajang di Depan Kantor Pemerintah di Kota Padang

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tutup Satake. [pkt]


Baca berita Padang dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat