Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akan gencar melakukan patroli keramaian selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Sumbar.
Selain itu, Polda Sumbar juga akan berlakukan sangsi yang tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemerintah terkait PSBB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Ia mengatakan, Polda Sumbar akan selalu mendukung segala kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan PSBB di Sumbar.
"Dalam pelaksanaannya (PSBB), nanti kita akan membatu dalam mensosialisasikannya dan akan dilaksanakan secara intensif seperti kegiatan sosialisasi, edukasi, serta patroli-patroli agar masyarakat dapat memahaminya" ujar Satake saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (19/4/2020).
Soal sanksi tegas, ia mengatakan, tindakan tegas akan diambil oleh polisi setelah pihaknya mendapatkan arahan dari gugus tugas Sumbar. Tapi saat ini pihaknya masih melakukannya secara preventif. Seperti teguran baik tertulis maupun secara lisan dan hukuman ditempat.
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Kasat Pol PP Padang: Sebaiknya Hentikan Dulu
Namun, jika dalam patroli ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan perintah petugas bisa saja diberikan sanksi pidana.
"Kalau yang bersifat tidak mematuhi apa yang menjadi imbauan petugas, seperti biasa itu dapat dikenakan sanksi pada Pasal 212 dan 214 KUHP," kata Satake.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) hari ini Jumat (17/4/2020).
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
“Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (17/4/2020). [mfz]