Pol PP Tanah Datar Ancam Tutup Usaha Pelanggar Prokes Lebih 1 Kali

Berita terkini: Pol PP Tanah Datar Ancam Tutup Usaha Pelanggar Prokes Lebih 1 Kali, Corona Tanah Datar, Sumbar, Sumatra barat Terbaru

Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar melakukan razia prokes (Foto: Ist)

Batusangkar, Padangkita.com - Para pelaku usaha yang kedapatan lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan (prokes) bakal dikenakan sanksi penutupan usaha atau denda Rp500 ribu. Ketegasan ini diambil untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

"Pelanggaran yang ditemui di lokasi usaha, masih adanya pengunjung memasuki lokasi usaha tanpa masker dan tidak memperhatikan aturan pysical distancing," ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi, Minggu (13/12/2020).

Pelanggaran itu, sebut Elfiardi, ditemukan saat Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar bersama tim provinsi melakukan razia di beberapa titik dan lokasi berbeda. Tim dengan puluhan personel dipimpin Kasat Pol PP Damkar Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani.

Pada Kamis (10/12/2020) malam razia diadakan sejak pukul 20.00 hingga 22.30, dan Jumat (11/12/2020) pagi sejak pukul 08.00 sampai 10.30. Dalam razia itu yang menjadi objek sasaran operasi adalah pelaku usaha dan orang pribadi, di kawasan Jl Raya Batusangkar-Sungai Tarab dan di depan Pasar Batingkek, Kota Batusangkar.

"Untuk kasus perorangan, masih adanya sebagian kecil masyarakat belum terbiasa dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagaimana diamanatkan Perda Sumbar Nomor 6/2020. Sedangkan untuk pelaku usaha masih banyak yang belum menerapkan prokes," jelasnya.

Dalam razia itu, lanjut dia, jumlah pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan tercatat sebanyak satu orang. Sedangkan untuk orang pribadi yang melanggar Perda AKB pada Kamis malam tercatat lima orang, dan Jumat pagi 78 orang.

"Kepada pelaku usaha diberikan surat teguran dan dimasukkan ke Aplikasi Sipelada, sehingga apabila masih melanggar tempat usahanya bisa ditutup sementara atau dikenai denda administratif Rp500.000," tegasnya.

Baca Juga: Tanah Datar Kaji Rencana Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun Depan

Sedangkan kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan" sebanyak 73 orang dan sanksi denda sebanyak 5 orang.

"Seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se-Sumatra Barat, yang jumlahnya lebih dari 15.000 pelanggar sejak disahkan Perda AKB dua bulan lalu," terangnya.

Perda 6 tahun 2020 merupakan salah satu usaha pemerintah memutus penyebaran Covid-19 harus tetap ditegakan, sampai tercipta masyarakat yang peduli dan mengadaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan. [pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
301 Personel Diterjunkan, Polres Tanah Datar Siap Amankan 939 TPS Pemilu 2024
Logistik Pemilu 2024 Tanah Datar Didistribusikan, KPU Siapkan Skema Darurat Erupsi Marapi
Logistik Pemilu 2024 Tanah Datar Didistribusikan, KPU Siapkan Skema Darurat Erupsi Marapi
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp39 M
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp39 M
KPU Tanah Datar Targetkan Partisipasi Pemilih 70 Persen
KPU Tanah Datar Targetkan Partisipasi Pemilih 70 Persen
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka