Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur pemilik usaha di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (31/12/2023) dini hari.
Teguran tersebut dilakukan karena pemilik usaha menggelar live musik hingga larut malam yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kasat Pol PP melalui Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan atas aktifitas live musik dan minum-minum alkohol di lokasi tersebut.
"Benar, kami menemukan kegiatan live musik yang cukup keras terdengar. Aktifitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum," kata Rio Ebu Pratama.
Selain itu, petugas juga menemukan pengunjung tengah menikmati minuman fermentasi sejenis tuak di lokasi tersebut.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut.
"Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti. Pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol. Kita juga berikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, sound system berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga kita amankan sementara," jelas Rio.
Baca Juga: Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol dari Sejumlah Tempat
Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk tidak menggelar live musik hingga larut malam dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News