Padang, Padangkita.com - Sebanyak enam orang warga kota Padang dari berbagai profesi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), pada Selasa (30/5/2023).
Sidang yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang dan dilaksanakan secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka Nomor 3C, Kota Padang.
Kasat Pol PP Mursalim menjelaskan pelaksanaan sidang tipiring tersebut masih dalam rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang.
"Hari ini kita sidangkan ada enam pelanggar Perda, yakni, 2 pedagang kaki lima (pkl), 2 pelaku usaha kafe, 1 pemilik panti pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan denda pidana, yang mana dana hasil denda ini akan disetorkan ke dalam kas negara nantinya.
Ditambahkannya, Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga : Puluhan Botol Minol hingga Pemandu Karaoke Diangkut Satpol PP Padang
"Kita berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. [*/hdp]