Pariaman, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia mengukuhkan dan mengambil sumpah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tambahan masa jabatan 2 tahun di Aula Balai Kota Pariaman, Jumat (12/7/2024).
Dalam sambutannya, Roberia mengucapkan selamat kepada seluruh BDP se-Kota Pariaman yang telah dikukuhkan dan diambil sumpahnya.
“BPD bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola serta memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa,” ungkapnya.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD dengan tambahan masa jabatan 2 tahun ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 174/412/2024 tentang Penambahan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Keputusan Wali Kota Pariaman tersebut merupakan amanat dari UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU Desa hasil perubahan tersebut, masa jabatan kepala desa berikut jabatan yang menyertainya bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Manfaatkan penambahan dua tahun ke depan ini dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung jawab. Jalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan. Dan, yang tidak kalah pentingnya menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum,” ingat Roberia yang juga Direktur pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Pariaman, kelapa OPD Pemko Pariaman dan para Camat.
Baca juga: Masa Jabatan Bertambah jadi 8 Tahun, 48 Kepala Desa di Pariaman Dikukuhkan
“Sekali lagi selamat atas pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan, semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini, hendaknya BPD lebih baik lagi dalam segala hal. Baik dalam bertugas maupun tanggung jawab atas amanah yang diberikan,” kata Roberia.
[*/pkt]